Menu Close

Aspek Hukum Cangkok Ginjal

Aspek Hukum Cangkok Ginjal

Oleh : dr Kristia Wardani

 

Cangkok ginjal merupakan salah satu tatalaksana pengganti fungsi ginjal pilihan pada pasien gagal ginjal. Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi para pasien yang berencana mendapatkan cangkok ginjal adalah aspek hukum legalitas dari pelaksanaan cangkok ginjal tersebut berdasarkan hukum di Indonesia.

 

Aspek Hukum Cangkok Ginjal berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pada pasal 33 dan 34 dinyatakan bahwa transplantasi organ dapat dilakukan sebagai usaha penyembuhan penyakit tanpa disertai dengan tujuan komersial dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan tertentu, yang mana pelanggarannya telah diatur pada pasal 80, 81 dan sanksi administratif pada pasal 20 PP no 81 tahun 1981 mengenai Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Untuk menanggulangi perdagangan gelap organ dan atau jaringan tubuh manusia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berisi ketentuan mengenai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi pelaku yang terdapat dalam Pasal 2,3, 4,5,6,11,13, dan 17, sedangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang juga rentan terhadap tindakan eksploitasi perdagangan gelap transplantasi organ dan atau jaringan tubuh telah diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 85 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta yang berisi ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelakunya.

 

Dalam aturan agama (Islam dan Nasrani) transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia diperkenankan dengan dasar alasan kemanusiaan, yang dilakukan secara sukarela untuk menolong nyawa orang lain, yang tidak diperkenankan adalah menjadikan organ tubuh tersebut sebagai objek jual beli secara komersial.

 

Peraturan dan undang – undang tersebut telah secara jelas mengatur mengenai transplantasi organ yang di dalamnya termasuk transplantasi atau cangkok ginjal, yang berarti tatalaksana cangkok ginjal merupakan tatalaksana yang tidak melawan hukum sehingga bagi penderita gagal ginjal stadium akhir yang telah membutuhkan terapi pergantian ginjal, cangkok ginjal dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat.