Menu Close

Formularium Obat Tahun 2026 – RSUD Dr. Saiful Anwar

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya, penyusunan Formularium Obat RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 ini dapat diselesaikan dengan baik.

Formularium Rumah Sakit merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam menjamin penggunaan obat yang rasional, efektif, aman dan efisien. Dokumen ini disusun sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam pemilihan, penggunaan, serta pengelolaan obat di lingkungan RSUD Dr. Saiful Anwar.

Revisi Formularium Obat merupakan salah satu tugas anggota Komite Farmasi dan Terapi (KFT) untuk membantu Pimpinan Rumah Sakit dalam menentukan kebijakan penggunaan obat dan pengobatan secara rasional. Atas persetujuan Pimpinan Rumah Sakit dan hasil rapat KFT, maka ditetapkan bahwa Formularium Obat Rumah Sakit disusun berdasarkan Formularium Nasional (Fornas) beserta perubahannya, Evidence-Based Medicine (EBM) dan perkembangan ilmu terkini, serta obat-obat di luar Fornas yang diusulkan oleh KSM untuk dimasukkan ke dalam Formularium Obat Rumah Sakit.

Formularium yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam pilihan obat dan kebutuhan informasi KSM/Instalasi mengenai obat yang digunakan untuk pasien di RSUD Dr. Saiful Anwar. Oleh karena itu, ketaatan dan kedisiplinan penulisan resep obat-obatan yang ada di dalam Formularium Obat Rumah Sakit adalah standar kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Kami menyadari bahwa formularium ini masih memiliki keterbatasan dan memerlukan penyempurnaan secara berkala. Oleh karena itu, evaluasi dan revisi akanterus dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan formularium ini. Semoga dokumen ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pedoman yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Akhir kata, kami berharap Formularium Rumah Sakit ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan menjadi acuan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Malang, 28 April 2026
Ketua Komite Farmasi dan Terapi

 

Dr. dr. Atma Gunawan, Sp.PD KGH
NIP. 19651005 199503 1 004